Sertifikat halal adalah sebuah mekanisme yang melibatkan serangkaian tahapan guna memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi prinsip-prinsip kehalalan, baik dari segi bahan, proses produksi, hingga system jaminan yang diterapkan.
Dasar Hukum Landasan Sertifikat Halal: Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU PLH)
Manfaat Sertifikat Halal Bagi Umkm: Sertifikat halal memiliki berbagai manfaat, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun konsumen.
Tujuan sertifikasi halal: Memberikan jaminan bahwasannya suatu produk benar benar memenuhi standar kehalalan sehingga konsumen khususnya yang beragama islam dapat merasa aman dan tenang saat mengkonsumsinya. Kepercayaan konsumen terhadap kehalalan dan kualitas suatu produk turut mempengaruhi minat beli. Selain itu, sertifikasi halal mendorong produsen untuk tetap mematuhi standar mutu tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum yang berlaku. Bagi lembaga seperti MUI, sertifikasi ini merupakan wujud perlindungan terhadap konsumen agar tidak dirugikan oleh produk yang tidak jelas status kehalalannya.
Proses Dan Mekanisme Sertifikat Halal: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, ke BPJPH, BPJPH menetapkan Lembaga pemeriksa halal ( LPH), berdasarkan pilihan pemohonan, BPJPH memeriksa dokumen permohonan paling lama satu hari, Kemudian LPH, melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk yang diajukan (maksimal 15 hari kerja), BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan Keputusan MUI, Setelah itu MUI menyelenggarakan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk ( TAMBAHKAN LOGO HALAL DAN CONTOH LOGO HALAL DIKEMASAN KITA)

Materi Halal