Prosedur Pendaftaran NIB Secara Online Melalui OSS

Langkah 1: Akses Website OSS

  1. Buka situs resmi OSS di:

🔗 https://oss.go.id

  1. Pilih menu "Masuk" jika sudah memiliki akun, atau klik "Daftar" untuk membuat akun OSS baru.

Langkah 2: Buat Akun OSS

  1. Pilih jenis pelaku usaha:

       Perseorangan (UMK, UMKM)

       Non-Perseorangan (CV, PT, Koperasi, Yayasan)

  1. Isi data pembuatan akun, seperti:

       Nama lengkap pemilik usaha/pengurus

       Nomor KTP/NIK atau NPWP

       Email aktif dan nomor HP

  1. Verifikasi email dan login ke OSS menggunakan akun yang sudah dibuat.

Langkah 3: Isi Data Profil Usaha

  1. Setelah login, pilih menu "Perizinan Berusaha" → klik "Ajukan Perizinan Berusaha".
  2. Pilih skala usaha:

       Usaha Mikro Kecil (UMK)

       Usaha Menengah/Besar (Non-UMK)

  1. Isi data perusahaan/pemilik usaha, seperti:

       Nama usaha

       Alamat lengkap

       Bidang usaha (KBLI – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

       Lokasi kegiatan usaha

       Jumlah tenaga kerja dan rencana investasi

Langkah 4: Lengkapi Informasi Tambahan

  1. Sistem akan meminta informasi terkait risiko usaha:

       Risiko rendah → langsung keluar NIB

       Risiko menengah/tinggi → perlu dokumen tambahan (seperti Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan lainnya)

  1. Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung:

       Akta pendirian (untuk PT/CV)

       NPWP Badan Usaha

       Surat kuasa (jika dikuasakan)

Langkah 5: Terbitkan NIB

  1. Setelah semua data lengkap dan benar, klik “Simpan dan Lanjutkan”.
  2. Klik “Terbitkan NIB”.
  3. Sistem akan memproses dan mengeluarkan:

       Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam format PDF

       Sertifikat Standard (jika diperlukan)

       Izin usaha dasar sesuai klasifikasi KBLI

Langkah 6: Unduh Dokumen NIB

  1. Setelah NIB berhasil diterbitkan, kamu bisa langsung:

       Mengunduh dokumen NIB

       Mencetak QR Code NIB

       Menyimpan dokumen lain seperti Izin Operasional/Komersial jika tersedia

Catatan Penting

       Pendaftaran NIB tidak dipungut biaya (gratis).

       Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, perizinan tambahan seperti AMDAL, IMB, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) mungkin diperlukan setelah NIB diterbitkan.

       Pastikan koneksi internet stabil dan data yang diinput sesuai dokumen resmi.

Materi NIB